Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut

Kementerian Keuangan menyatakan, uang yang telah disetorkan oleh agen pemegang merk atau APM kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sebelum Maret 2021 tidak kembali. Pemerintah memutuskan mengurangi PPnBM menjadi nol persen mulai 1 Maret 2021, sehingga jika ada penjualan sebelum tanggal itu tetap dalam hitungan pajak biasa. Karena itu, lanjut Yustinus, perhitungannya adalah jika APM menjual kendaraan pada Januari hingga Februari 2021 tetap bayar PPnBM dan masuk ke dalam kas negara.

"Tidak ada pengembalian PPnBM karena saat itu sudah terutang," katanya. Lebih rinci lagi, dia menambahkan, pengenaan PPnBM tersebut berlaku ketika pabrik sudah mendistribusikan mobil ke dealer. "PPnBM dikenakan sekali saat pabrikan menyerahkan ke dealer," pungkas Yustinus.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *