Tak hendak Bayar Ini Kata Pihak Wanita 5 Fakta Pria Didenda Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih

Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hal itu lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Orangtua SSL mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran tak terima AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

Sementara, orangtua AS menuturkan tak mau membayar denda tersebut lantaran tak punya uang. Dilansir dari situs resmi MA dari , Selasa (9//3/2021), kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018 lalu. Rencananya keduanya akan menggelar acara akad nikah setahun kemudian.

Namun, pada bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya. Hal tersebut membuat keluarga SSL tak terima. Melalui kuasa hukumnya, keluarga SSL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imateriil Rp 100 juta. Namun, saat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta. AS pun tak tinggal diam, dirinya lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun pengajuan itu ditolak.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu tahu secara sepihak membatalkan." "Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata kuasa hukum SSL, Sarjono, Selasa (9/3/2021). Mengutip dari , keluarga AS menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL.

Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan MA yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut. "Yang jelas saya tidak mau bayar karena tidak punya uang," ujar Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Selasa. Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana tersebut berujung ke meja hijau.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," kata dia. Sumarto menjelaskan, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh. "Itu masih saudara juga, masih tetangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.

Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, mereka akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak. "Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75). Ia mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan tersebut dibicarakan baik baik.

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa apa. Tapi yang laki laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," kata dia. Bahkan, saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai tak sadarkan diri. "Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," terang Sarifah.

Saat itu, lanjut Sarifah, keluarga sudah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini. "Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," terangnya. PN Banyumas belum melakukan eksekusi putusan MA yang menghukum AS sebesar Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya.

Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha menuturkan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut. "Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," ujar Cakra kepada wartawan, Selasa, seperti dikutip dari . Ia menjelaskan eksekusi baru akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki MA.

"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," kata dia. Kendati demikian, Cakra belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut akan dilakukan. "Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," paparnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *