Kementerian Keuangan menyatakan, uang yang telah disetorkan oleh agen pemegang merk atau APM kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Kementerian Keuangan menyatakan, uang yang telah disetorkan oleh agen pemegang merk atau APM kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)